BENGKULU, RBMEDIA.ID -Hasil audit resmi terkait kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan PTM Bengkulu akhirnya terungkap.
Kerugian negara (KN) dalam perkara ini mencapai angka fantastis, yakni Rp194,6 miliar.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, didampingi PLH Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, SH, MH, dalam keterangan pers.
“Berdasarkan hasil audit KAP, kerugian negara dalam perkara Mega Mall dan PTM Bengkulu mencapai Rp194,6 miliar,” ungkap Danang dikutip dari KORANRB.ID, Senin (15/9).
Berkas Ahmad Kanedi Sudah Lengkap
Sejalan dengan hasil audit tersebut, penyidik juga memastikan bahwa berkas perkara salah satu tersangka, mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.