BENGKULU, RBMEDIA.ID -Hasil audit resmi terkait kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan PTM Bengkulu akhirnya terungkap.
Kerugian negara (KN) dalam perkara ini mencapai angka fantastis, yakni Rp194,6 miliar.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, didampingi PLH Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, SH, MH, dalam keterangan pers.
“Berdasarkan hasil audit KAP, kerugian negara dalam perkara Mega Mall dan PTM Bengkulu mencapai Rp194,6 miliar,” ungkap Danang dikutip dari KORANRB.ID, Senin (15/9).
Berkas Ahmad Kanedi Sudah Lengkap
Sejalan dengan hasil audit tersebut, penyidik juga memastikan bahwa berkas perkara salah satu tersangka, mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.
BACA JUGA : Helmi Hasan Pastikan Balita Seluma Dirawat Intensif, Rumah Orang Tua Akan Dibedah
“Untuk berkas tersangka Ahmad Kanedi sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas Danang.
Meski demikian, proses persidangan terhadap Ahmad Kanedi belum bisa langsung dilakukan.
Menurut Danang, hal itu bergantung pada perkembangan enam tersangka lain yang masih dalam tahap penyempurnaan berkas.
“Apakah nanti akan disidangkan bersama-sama atau terpisah, masih menunggu berkas enam tersangka lain dinyatakan lengkap,” tegasnya.
Tujuh Tersangka Utama dan Dugaan TPPU
Kasus kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu ini menyeret tujuh orang tersangka utama. Mereka adalah:
• Ahmad Kanedi (mantan Wali Kota Bengkulu)
• Chandra D Putra (mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu)
• Kurniadi Benggawan (Direktur Utama PT Tigadi Lestari)
• Heriadi Benggawan (Direktur PT Tigadi)
• Satriadi Benggawan (Komisaris PT Tigadi Lestari)
• Wahyu Laksono (Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi)
• Budi Santoso (Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi)
Tidak hanya itu, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih berkaitan dengan kasus korupsi ini.
Ketiganya adalah Kurniadi Benggawan, Heriadi Benggawan, dan Satriadi Benggawan.
Proses Hukum Terus Berlanjut
Dengan kerugian negara yang begitu besar, Kejati Bengkulu menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai aturan hukum.
Proses pelimpahan berkas tersangka berikutnya diharapkan bisa segera rampung agar persidangan dapat berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh penting, termasuk mantan kepala daerah, serta berdampak signifikan terhadap keuangan daerah.
“Penanganan perkara ini tetap kami kawal hingga tuntas. Semua tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Danang.








