JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Kabar baik datang untuk Kota Cirebon. Pemerintah pusat menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2025 sebesar Rp10,26 miliar.
Angka ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025.
Aturan tersebut ditetapkan pada 24 Juli 2025.
Rincian Pajak Penghasilan
Komponen terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp4,46 miliar.
BACA JUGA: Tasya Farasya Resmi Gugat Cerai Ahmad Assegaf, Sidang Perdana Digelar 24 September
Rinciannya adalah PPh Pasal 21 sebesar Rp4,17 miliar dan PPh Pasal 25/29 senilai Rp282 juta.
PBB dan Cukai Tembakau
Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masuk mencapai Rp713 juta.