BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu resmi menolak permohonan pra peradilan (Prapid) yang diajukan oleh Ade Yanto Pratama, salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perjalanan dinas DPRD Provinsi Bengkulu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (15/9) oleh majelis hakim yang diketuai Achmadansyah Ade Muri, SH, MH.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sudah sesuai prosedur hukum.
Karena itu, majelis hakim memerintahkan agar proses penyidikan tetap dilanjutkan dan segera dipersiapkan dakwaan.