• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Jumat, Agustus 14, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Dukun Pengganda Uang Ternyata Tukang Pijat, Polisi Bongkar Modus Penipuan

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
16 September 2025
in News
Dukun Pengganda Uang Ternyata Tukang Pijat, Polisi Bongkar Modus Penipuan

Dukun dengan tipu muslihat menggandakan uang dengan memperlihatkan tumpukan uang palsu, termasuk pecahan dolar (freepik-8photo)

JAKSEL, RBMEDIA.ID – Aparat Kepolisian mengungkap identitas pria berinisial H alias Romo (45) yang terlibat penipuan berkedok dukun pengganda uang di Jakarta Selatan.

Fakta mengejutkan, Romo ternyata bukan seorang spiritualis, melainkan hanya seorang tukang pijat yang memanfaatkan tipu muslihat untuk menjerat korban.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan profesi sehari-hari Romo adalah tukang pijat.

“Untuk dasarnya sendiri dari tersangka Romo ini, dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan tukang pijat untuk pekerjaan sehari-harinya,” ujar Bima dikutip dari Antaranews.com, Senin (15/9).

Modus Tipu Muslihat dengan Uang Palsu

Untuk melancarkan aksinya, Romo berpura-pura sebagai dukun yang mampu menggandakan uang.

Ia menipu korban dengan memperlihatkan tumpukan uang palsu, termasuk pecahan dolar Amerika Serikat.

Dengan cara itu, ia meyakinkan korban bahwa uang tersebut bisa ditukar di money changer.

BACA JUGA : Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Bengkulu Diminta Lanjutkan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD

“Dan si tersangka Romo ini pun dia menjelaskan bahwa nanti uang ini akan ditukar di money changer untuk meyakinkan ke korban tadi itu,” tambah Bima.

Modus ini bukan sekali dilakukan.

Menurut penyelidikan, sejak 2023 setidaknya sudah ada enam korban yang tertipu, dengan total kerugian berkisar antara Rp3 juta hingga Rp20 juta.

Pelaku selalu menjanjikan keuntungan berlipat kepada korban agar mereka mau menyerahkan uang tunai.

Penangkapan dan Barang Bukti

Kasus ini terungkap setelah Unit 5 Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel melakukan pengintaian.

H alias Romo akhirnya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/9) sekitar pukul 20.40 WIB.

Tidak berhenti di situ, sehari setelahnya polisi juga menangkap rekannya, WH (47), di kawasan Karawang, Jawa Barat.

Keduanya diduga berperan aktif dalam menjalankan penipuan berkedok penggandaan uang.

Saat penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dupa, beras, dan perlengkapan ritual lain yang digunakan untuk meyakinkan korban bahwa pelaku benar-benar seorang dukun.

Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai bagian dari berkas penyidikan.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana penipuan. Mereka dijerat dengan Pasal 36 jo.

BACA JUGA : Viral Video Keributan di Depan Hotel Bengkulu, Polisi: Itu Hanya Perselisihan Keluarga

Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur janji penggandaan uang atau keuntungan instan.

Polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap modus serupa yang kerap menggunakan kedok spiritual atau ritual tertentu.

“Jangan percaya dengan iming-iming uang berlipat dari oknum yang mengaku dukun. Itu jelas penipuan,” tegas Bima.

Kini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Tags: berkedok dukunmenjerat korbanpengganda uangpenipuantipu muslihattukang pijat
ShareSendTweet
Previous Post

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Bengkulu Diminta Lanjutkan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD

Next Post

Tasya Farasya Resmi Gugat Cerai Ahmad Assegaf, Sidang Perdana Digelar 24 September

Related Posts

Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret
News

Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Tasya Farasya Resmi Gugat Cerai Ahmad Assegaf, Sidang Perdana Digelar 24 September

Tasya Farasya Resmi Gugat Cerai Ahmad Assegaf, Sidang Perdana Digelar 24 September

Dirujuk, Balita 1,8 Tahun Asal Seluma yang Keluarkan Cacing Kini Jalani Perawatan di RSUD M. Yunus

Dirujuk, Balita 1,8 Tahun Asal Seluma yang Keluarkan Cacing Kini Jalani Perawatan di RSUD M. Yunus

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,179)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (2,033)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Elman Johari Rampungkan Disertasi, Hadirkan Model Baru Kemandirian Ekonomi PTKIS
  • Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
  • Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.