JAKSEL, RBMEDIA.ID – Aparat Kepolisian mengungkap identitas pria berinisial H alias Romo (45) yang terlibat penipuan berkedok dukun pengganda uang di Jakarta Selatan.
Fakta mengejutkan, Romo ternyata bukan seorang spiritualis, melainkan hanya seorang tukang pijat yang memanfaatkan tipu muslihat untuk menjerat korban.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan profesi sehari-hari Romo adalah tukang pijat.
“Untuk dasarnya sendiri dari tersangka Romo ini, dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan tukang pijat untuk pekerjaan sehari-harinya,” ujar Bima dikutip dari Antaranews.com, Senin (15/9).
Modus Tipu Muslihat dengan Uang Palsu
Untuk melancarkan aksinya, Romo berpura-pura sebagai dukun yang mampu menggandakan uang.
Ia menipu korban dengan memperlihatkan tumpukan uang palsu, termasuk pecahan dolar Amerika Serikat.
Dengan cara itu, ia meyakinkan korban bahwa uang tersebut bisa ditukar di money changer.
“Dan si tersangka Romo ini pun dia menjelaskan bahwa nanti uang ini akan ditukar di money changer untuk meyakinkan ke korban tadi itu,” tambah Bima.
Modus ini bukan sekali dilakukan.
Menurut penyelidikan, sejak 2023 setidaknya sudah ada enam korban yang tertipu, dengan total kerugian berkisar antara Rp3 juta hingga Rp20 juta.
Pelaku selalu menjanjikan keuntungan berlipat kepada korban agar mereka mau menyerahkan uang tunai.
Penangkapan dan Barang Bukti
Kasus ini terungkap setelah Unit 5 Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel melakukan pengintaian.
H alias Romo akhirnya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/9) sekitar pukul 20.40 WIB.
Tidak berhenti di situ, sehari setelahnya polisi juga menangkap rekannya, WH (47), di kawasan Karawang, Jawa Barat.
Keduanya diduga berperan aktif dalam menjalankan penipuan berkedok penggandaan uang.
Saat penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dupa, beras, dan perlengkapan ritual lain yang digunakan untuk meyakinkan korban bahwa pelaku benar-benar seorang dukun.
Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai bagian dari berkas penyidikan.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana penipuan. Mereka dijerat dengan Pasal 36 jo.
BACA JUGA : Viral Video Keributan di Depan Hotel Bengkulu, Polisi: Itu Hanya Perselisihan Keluarga
Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur janji penggandaan uang atau keuntungan instan.
Polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap modus serupa yang kerap menggunakan kedok spiritual atau ritual tertentu.
“Jangan percaya dengan iming-iming uang berlipat dari oknum yang mengaku dukun. Itu jelas penipuan,” tegas Bima.
Kini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.








