BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu resmi menolak permohonan pra peradilan (Prapid) yang diajukan oleh Ade Yanto Pratama, salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perjalanan dinas DPRD Provinsi Bengkulu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (15/9) oleh majelis hakim yang diketuai Achmadansyah Ade Muri, SH, MH.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sudah sesuai prosedur hukum.
Karena itu, majelis hakim memerintahkan agar proses penyidikan tetap dilanjutkan dan segera dipersiapkan dakwaan.
BACA JUGA : Balita di Seluma Muntahkan Cacing, Kondisi Rumah Keluarga Jadi Sorotan
“Menimbang berdasarkan bukti yang sudah diajukan dalam sidang Prapid maka memutuskan bahwa status tersangka terhadap tersangka Ade Yanto sah demi hukum. Memerintahkan penyidik untuk melanjutkan penyidikan terhadap kasus terlampir,” ujar Achmadansyah dikutip dari KORANRB.ID.
Kejati Bengkulu Siap Lanjutkan Proses Hukum
Menanggapi putusan ini, pihak Kejati Bengkulu memastikan akan segera melanjutkan penyidikan.
Hasan Basri, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, menyampaikan bahwa putusan tersebut memperkuat langkah hukum yang selama ini dijalankan penyidik.
“Dengan adanya putusan ditolaknya seluruh permohonan dari termohon, maka penyidikan akan kita lanjutkan,” ungkap Hasan.
Ia menjelaskan, selama enam kali sidang pra peradilan, seluruh dalil yang diajukan pihak pemohon terbantahkan.
Majelis hakim menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Ade Yanto sah secara hukum.
“Pemohon Prapid dalam hal ini menyatakan penetapan tersangka tidak sah. Tapi dengan adanya putusan ini, seluruh langkah yang telah diambil penyidik itu benar,” tambahnya.
Dengan demikian, Kejati Bengkulu kini memiliki landasan kuat untuk mempercepat penyidikan, termasuk menyiapkan dakwaan terhadap para tersangka.
Tujuh Orang Ditapkan Tersangka
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Provinsi Bengkulu ini tidak hanya menyeret Ade Yanto.
BACA JUGA : Viral Video Keributan di Depan Hotel Bengkulu, Polisi: Itu Hanya Perselisihan Keluarga
Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu juga menetapkan enam tersangka lain yang terlibat dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas.
Mereka adalah: Lia Fita Sari (Staf Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), Rozi Marza (PPTK perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu), Erlangga (mantan Sekretaris DPRD), Dahyar (mantan Bendahara Sekretariat DPRD), Rizan Putra Jaya (PPTK Provinsi Bengkulu), dan Rely Pribadi (pembantu Bendahara Sekretariat DPRD).
Ketujuh tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Langkah Selanjutnya
Dengan adanya putusan pra peradilan ini, penyidik Kejati Bengkulu kini memiliki ruang lebih luas untuk menuntaskan penyidikan.
Publik pun menaruh perhatian besar terhadap proses hukum tersebut, mengingat kasus ini menyangkut penggunaan anggaran negara di lembaga legislatif daerah.
Ke depan, Kejati Bengkulu berkomitmen untuk menghadirkan proses hukum yang transparan.
Putusan hakim juga menjadi penegasan bahwa upaya hukum yang ditempuh tersangka tidak serta merta bisa menghentikan penyidikan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya di lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu.








