• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Senin, Juli 13, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Bengkulu Diminta Lanjutkan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
16 September 2025
in News
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Bengkulu Diminta Lanjutkan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu David Palapa Duarsa, SH,MH.

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu resmi menolak permohonan pra peradilan (Prapid) yang diajukan oleh Ade Yanto Pratama, salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perjalanan dinas DPRD Provinsi Bengkulu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (15/9) oleh majelis hakim yang diketuai Achmadansyah Ade Muri, SH, MH.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sudah sesuai prosedur hukum.

Karena itu, majelis hakim memerintahkan agar proses penyidikan tetap dilanjutkan dan segera dipersiapkan dakwaan.

BACA JUGA : Balita di Seluma Muntahkan Cacing, Kondisi Rumah Keluarga Jadi Sorotan

“Menimbang berdasarkan bukti yang sudah diajukan dalam sidang Prapid maka memutuskan bahwa status tersangka terhadap tersangka Ade Yanto sah demi hukum. Memerintahkan penyidik untuk melanjutkan penyidikan terhadap kasus terlampir,” ujar Achmadansyah dikutip dari KORANRB.ID.

Kejati Bengkulu Siap Lanjutkan Proses Hukum

Menanggapi putusan ini, pihak Kejati Bengkulu memastikan akan segera melanjutkan penyidikan.

Hasan Basri, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, menyampaikan bahwa putusan tersebut memperkuat langkah hukum yang selama ini dijalankan penyidik.

“Dengan adanya putusan ditolaknya seluruh permohonan dari termohon, maka penyidikan akan kita lanjutkan,” ungkap Hasan.

Ia menjelaskan, selama enam kali sidang pra peradilan, seluruh dalil yang diajukan pihak pemohon terbantahkan.

Majelis hakim menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Ade Yanto sah secara hukum.

“Pemohon Prapid dalam hal ini menyatakan penetapan tersangka tidak sah. Tapi dengan adanya putusan ini, seluruh langkah yang telah diambil penyidik itu benar,” tambahnya.

Dengan demikian, Kejati Bengkulu kini memiliki landasan kuat untuk mempercepat penyidikan, termasuk menyiapkan dakwaan terhadap para tersangka.

Tujuh Orang Ditapkan Tersangka

Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Provinsi Bengkulu ini tidak hanya menyeret Ade Yanto.

BACA JUGA : Viral Video Keributan di Depan Hotel Bengkulu, Polisi: Itu Hanya Perselisihan Keluarga

Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu juga menetapkan enam tersangka lain yang terlibat dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas.

Mereka adalah: Lia Fita Sari (Staf Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), Rozi Marza (PPTK perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu), Erlangga (mantan Sekretaris DPRD), Dahyar (mantan Bendahara Sekretariat DPRD), Rizan Putra Jaya (PPTK Provinsi Bengkulu), dan Rely Pribadi (pembantu Bendahara Sekretariat DPRD).

Ketujuh tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Langkah Selanjutnya

Dengan adanya putusan pra peradilan ini, penyidik Kejati Bengkulu kini memiliki ruang lebih luas untuk menuntaskan penyidikan.

Publik pun menaruh perhatian besar terhadap proses hukum tersebut, mengingat kasus ini menyangkut penggunaan anggaran negara di lembaga legislatif daerah.

Ke depan, Kejati Bengkulu berkomitmen untuk menghadirkan proses hukum yang transparan.

Putusan hakim juga menjadi penegasan bahwa upaya hukum yang ditempuh tersangka tidak serta merta bisa menghentikan penyidikan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya di lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu.

Tags: dprd provinsi bengkuluKejatipenetapan tersangkapengadilan negeriperjalanan dinasprosedur hukumtipikor
ShareSendTweet
Previous Post

Viral Video Keributan di Depan Hotel Bengkulu, Polisi: Itu Hanya Perselisihan Keluarga

Next Post

Dukun Pengganda Uang Ternyata Tukang Pijat, Polisi Bongkar Modus Penipuan

Related Posts

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Pemkab Bengkulu Utara Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima Hak Penuh, Termasuk Gaji ke-13 dan THR
News

Kabar Baik ASN Bengkulu Utara, Gaji ke-13 Siap Cair, TPP Segera Menyusul

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Dukun Pengganda Uang Ternyata Tukang Pijat, Polisi Bongkar Modus Penipuan

Dukun Pengganda Uang Ternyata Tukang Pijat, Polisi Bongkar Modus Penipuan

Tasya Farasya Resmi Gugat Cerai Ahmad Assegaf, Sidang Perdana Digelar 24 September

Tasya Farasya Resmi Gugat Cerai Ahmad Assegaf, Sidang Perdana Digelar 24 September

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,937)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026 Rinci Alat Bakamla yang Bebas Bea Masuk
  • BNN dan BNPT Masuk PMK 45/2026, Ini Daftar Barang Bebas Bea Masuk
  • BSSN Perkuat Siber, PMK 45/2026 Rinci Alat Bebas Bea Masuk
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.