SELUMA, RBMEDIA.ID -Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma kembali memunculkan fakta baru.
Sebanyak 10 guru agama mengaku gagal mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) lantaran tidak memenuhi setoran yang diminta oknum pejabat Kemenag.
Guru Mengaku Dirugikan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH., MH., melalui Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH., MH., menegaskan bahwa pengakuan para guru itu disampaikan langsung saat pemeriksaan penyidik.
BACA JUGA : Mutasi Pejabat Bengkulu Tengah September 2025: 29 Jabatan Eselon III Kosong