SELUMA, RBMEDIA.ID -Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma kembali memunculkan fakta baru.
Sebanyak 10 guru agama mengaku gagal mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) lantaran tidak memenuhi setoran yang diminta oknum pejabat Kemenag.
Guru Mengaku Dirugikan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH., MH., melalui Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH., MH., menegaskan bahwa pengakuan para guru itu disampaikan langsung saat pemeriksaan penyidik.
BACA JUGA : Mutasi Pejabat Bengkulu Tengah September 2025: 29 Jabatan Eselon III Kosong
“Ya, hari ini ada 10 guru agama yang kami mintai keterangan terkait dugaan pungli di Kemenag Seluma,” ujar Ekke, Kamis (11/9), dikutip dari KORANRB.ID.
Menurutnya, para guru tersebut tidak bisa mengikuti PPG karena tidak memenuhi permintaan setoran yang jumlahnya mencapai Rp15 juta per orang.
Sebagian memang ada yang menyerahkan sejumlah uang, namun tidak sesuai dengan nominal yang diminta.
“Ada yang hanya setor Rp3 juta hingga Rp10 juta. Karena tidak penuh, nama mereka tidak masuk daftar peserta. Bahkan ada guru yang sama sekali tidak menyetor,” jelas Ekke.
Lebih memprihatinkan lagi, ada guru yang sudah menyerahkan uang, tetapi tetap gagal mengikuti PPG.
Hal itu diduga karena nominal setoran tidak sesuai dengan permintaan oknum bersangkutan.
“Ini tentu menimbulkan kerugian ganda. Guru tidak hanya kehilangan kesempatan sertifikasi, tetapi juga dirugikan secara materi,” tambahnya.
Modus Pungli Terungkap
Penyidik kini terus mengembangkan kasus dengan memanggil saksi-saksi tambahan dan mengamankan bukti aliran dana.
Berdasarkan data, praktik pungli ini telah berlangsung sejak 2023. Pada tahun itu, rata-rata setoran diminta Rp8 juta per orang.
Namun, pada 2024 jumlah pungutan meningkat drastis hingga mencapai Rp15 juta.
“Kasus ini kami tangani secara serius. Kami masih mendalami lebih jauh peran oknum yang terlibat, dan penyidikan akan dilakukan secara profesional,” tegas Ekke.
BACA JUGA : 1.087 Anak di Kaur Tidak Bersekolah, Faktor Ekonomi hingga Sosial Jadi Penyebab
Data mencatat, sebanyak 30 guru mengikuti PPG pada 2023, sementara pada 2024 jumlahnya naik menjadi 43 orang.
Total peserta selama dua tahun mencapai 73 guru.
Laporan pungli muncul setelah sejumlah guru merasa keberatan harus membayar agar dapat mengikuti program sertifikasi tersebut.
Oknum operator aplikasi PPG disebut berperan penting dalam praktik pungli ini.
Modusnya, ia mengelola data peserta sekaligus memungut sejumlah uang.
Besaran pungutan bervariasi, mulai Rp5 juta hingga Rp15 juta.
Barang Bukti dan Harapan Penuntasan Kasus
Hingga kini, tim Pidana Khusus Kejari Seluma sudah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp75 juta.
Dana tersebut diduga kuat berasal dari pungutan yang dilakukan dalam dua tahun terakhir.
Barang bukti itu akan menjadi elemen penting dalam memperkuat konstruksi perkara.
Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan.
“Kami harap para guru tetap kooperatif memberikan keterangan agar proses hukum berjalan cepat dan jelas,” tutup Ekke.
Kasus ini diharapkan segera memberi kepastian hukum sekaligus menjadi pelajaran penting agar praktik serupa tidak lagi terjadi di dunia pendidikan.








