SUMATERA SELATAN, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) bagi Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Total dana yang akan disalurkan pada tahun 2025 mencapai Rp55,8 miliar.
BACA JUGA: Dana Bagi Hasil 2025, Muba Terima Rp318 Miliar
Penyaluran ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Dana akan ditransfer secara tunai dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Rincian DBH OKU 2025
DBH OKU 2025 bersumber dari berbagai pos penerimaan, mulai dari pajak hingga sumber daya alam (SDA).