ACEH, RBMEDIA.ID – Pemerintah pusat memastikan akan menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar untuk Provinsi Aceh pada tahun 2025 dengan total mencapai Rp28,3 miliar.
Dana ini berasal dari berbagai sektor, mulai dari pajak, PBB, migas, minerba, hingga kehutanan.
Rincian Dana Bagi Hasil untuk Aceh
Berdasarkan data resmi, DBH kurang bayar tersebut terdiri atas:
Pajak Penghasilan: Rp2,24 miliar
DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bagian Daerah: Rp9,38 miliar
BACA JUGA: Walikota Bengkulu Promosikan Wisata dan Program Unggulan