ACEH, RBMEDIA.ID – Pemerintah pusat memastikan akan menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar untuk Provinsi Aceh pada tahun 2025 dengan total mencapai Rp28,3 miliar.
Dana ini berasal dari berbagai sektor, mulai dari pajak, PBB, migas, minerba, hingga kehutanan.
Rincian Dana Bagi Hasil untuk Aceh
Berdasarkan data resmi, DBH kurang bayar tersebut terdiri atas:
Pajak Penghasilan: Rp2,24 miliar
DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bagian Daerah: Rp9,38 miliar
BACA JUGA: Walikota Bengkulu Promosikan Wisata dan Program Unggulan
PBB Bagian Daerah Migas: Rp3,43 miliar
PBB Bagian Daerah Non Migas: Rp4,23 miliar
PBB Bagian Daerah Panas Bumi: Rp1,42 juta
PBB Bagian Daerah Perkebunan: Rp1,56 miliar
PBB Bagian Daerah Sektor Lainnya: Rp143,15 juta
Cukai Hasil Tembakau: Rp228,58 juta
DBH Sumber Daya Alam (SDA): Rp16,51 miliar
BACA JUGA: Walikota Bengkulu Luncurkan Sekolah Nikah dan Bina Remaja
Gas Bumi: Rp8,19 miliar
Minerba: Rp8,13 miliar
Kehutanan: Rp19,58 juta
Dorong Pembangunan Daerah
Pemerintah Aceh menilai DBH kurang bayar ini penting untuk memperkuat pendanaan daerah.
Dana tersebut diharapkan dapat mendukung berbagai program prioritas, terutama di bidang infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan publik.
“Dana Bagi Hasil ini akan sangat membantu daerah dalam membiayai program pembangunan. Kami berharap seluruh alokasinya segera terealisasi agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ungkap salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh.
Harapan Transparansi dan Pengawasan
Selain itu, pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan dana tersebut.
BACA JUGA: Uang Miliaran Rohidin Dirampas Negara Jadi Bukti Tipikor
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar DBH benar-benar memberikan dampak positif.
Dengan adanya tambahan DBH kurang bayar ini, Pemerintah Aceh optimistis pelaksanaan pembangunan di tahun 2025 bisa lebih maksimal.
Masyarakat diharapkan mendukung dan mengawasi agar dana ini tepat sasaran serta meningkatkan kesejahteraan bersama.








