Pengadilan Tipikor Bengkulu menetapkan uang Rohidin dirampas negara sebagai barang bukti dalam kasus korupsi.
Nilainya mencapai miliaran rupiah dalam bentuk tunai rupiah, dolar, dan dolar Singapura.
BENGKULU, RBMEDIA.ID – Majelis hakim dalam putusan Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl memaparkan daftar panjang barang bukti uang milik terdakwa Rohidin Mersyah.
Jumlahnya fantastis, mencapai miliaran rupiah.
Di antaranya, 90 amplop berisi pecahan Rp100 ribu senilai Rp9 juta dan 43 amplop berisi pecahan Rp20 ribu senilai Rp860 ribu.