“Kalau masih ada HPR yang dibiarkan berkeliaran di tempat umum, kami akan melakukan tindakan tegas berupa sanksi terhadap pemiliknya,” kata Hedi dikutip KORANRB.ID.
BACA JUGA: Perbandingan Laptop Windows vs MacBook: Mana yang Lebih Cocok untuk Anda??
Selain mengurung atau mengikat, pemilik juga diwajibkan memberikan vaksinasi rabies secara rutin pada hewan peliharaan.
Disperkan menyediakan layanan vaksinasi gratis melalui Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan juga membuka kesempatan vaksinasi di praktik dokter hewan mandiri.
Petugas Kesehatan Hewan, Ayu Budiarti, menambahkan bahwa vaksinasi menjadi langkah pencegahan paling efektif untuk melindungi manusia dan hewan dari ancaman rabies.