Kepala BKPSDM Kota Bengkulu, Achrawi, menuturkan bahwa saat ini mereka sedang diproses administrasi pembuatan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“PPPK Paruh Waktu sudah bisa bekerja tanpa melalui pelantikan. Gaji yang diterima sesuai kemampuan daerah, yakni Rp1,5 juta per bulan, sama seperti saat mereka masih PTT,” jelas Achrawi.
Ia menegaskan, pelantikan baru akan dilakukan jika status mereka meningkat menjadi PPPK penuh waktu.
BACA JUGA : Program Diskon Pajak Helmi Hasan, Pembayaran Naik 2,6 Persen
“Ketika full PPPK Penuh Waktu baru ada pelantikan resmi,” imbuhnya.
Komitmen Pemerintah Kota
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menegaskan pihaknya patuh pada arahan pemerintah pusat.