BACA JUGA : Mess Pemda Disulap Jadi Kantor Wali Kota, Kampung China Bengkulu Dipercantik
Tahapan ini menjadi pintu masuk sebelum BKN menerbitkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
“Setelah nomor induk terbit, akan disusul dengan persetujuan teknis pengangkatan, pelantikan, dan pengucapan sumpah. Prosesnya sama dengan PPPK penuh waktu, hanya statusnya saja yang berbeda,” jelas Rusmayadi.
Ia berharap pengangkatan ini mampu meningkatkan kinerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Di bawah kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan, Pemprov Bengkulu berkomitmen meningkatkan pelayanan publik selaras dengan program Bantu Rakyat. Dengan status baru ini, kinerja mereka diharapkan semakin optimal,” tambahnya.
432 PTT Pemkot Bengkulu Juga Sah Jadi PPPK Paruh Waktu
Tak hanya di tingkat provinsi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu juga menetapkan 432 Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi PPPK Paruh Waktu.