BACA JUGA:Pengamanan Ketat Sidang Vonis Rohidin Mersyah di PN Tipikor Bengkulu
Ia menambahkan, pemerintah kota akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala DKP untuk menggantikan sementara posisi Tarzan Naidi.
Penonaktifan ini, lanjutnya, dilakukan dengan tetap memperhatikan azas praduga tak bersalah.
Cari Regulasi Khusus untuk ASN
Lebih lanjut, Dedy menyebut pihaknya tengah menyusun regulasi terkait status aparatur sipil negara (ASN) yang berhadapan dengan hukum.
“Saya telah memerintahkan sekretaris daerah (Sekda) dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu untuk mencari regulasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi tersangka,” ungkapnya.