Sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp10 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, salah satunya karena terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Meski demikian, hakim tetap menilai bahwa perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran serius yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Sebagai anggota kepolisian, seharusnya terdakwa menjadi contoh dalam menegakkan hukum, bukan justru melanggar dan menyalahgunakan kewenangan,” ungkap hakim dalam pertimbangannya.
Kasus yang Jadi Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan oknum aparat penegak hukum yang diduga melakukan praktik pencucian uang di lingkungan Bank Syariah Indonesia (BSI).
 
			 
			








