BACA JUGA: Transparansi Jadi Syarat Utama, Helmi Hasan Minta Seleksi Kepala Sekolah Tanpa Titipan
“Berdasarkan fakta-fakta yang terurai di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa Yogi Ferdiansyah bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 5 Ayat (1) jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun,” tegas Hakim Ketua Edi Sanjaya Lase, dikutip dari KORANRB.ID.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang menjadi dasar utama dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana keuangan di lembaga perbankan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Menariknya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Yogi Ferdiansyah lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
			 
			








