BENGKULU, RBMEDIA.ID – Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan oknum polisi Yogi Ferdiansyah akhirnya mencapai babak akhir.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, majelis hakim yang dipimpin oleh Edi Sanjaya Lase memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp10 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
 
			 
			








