Artinya, masih tersisa sekitar 30 berkas yang belum sepenuhnya rampung.
“Pertek yang sudah terbit sebanyak 4.357 berkas dari total 4.387 usulan. Jadi masih ada 30 berkas yang belum selesai,” pungkas Sri Hartika.
BKD menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh sisa berkas tersebut sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Dengan penyelesaian ini, diharapkan seluruh peserta PPPK Paruh Waktu dapat segera memperoleh kepastian status kepegawaiannya secara adil, transparan, dan akuntabel.








