Selain itu, sebanyak 12 berkas masih dalam proses perbaikan dokumen oleh peserta, sementara dua berkas lainnya sedang menjalani tahap validasi usulan perbaikan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Masih ada berkas yang harus dilengkapi dan divalidasi. Proses ini membutuhkan ketelitian karena menyangkut legalitas dan hak kepegawaian peserta,” jelasnya.
Di sisi lain, terdapat satu berkas yang dibatalkan dalam proses pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Pertek.
Pembatalan tersebut dilakukan karena pertimbangan administratif maupun keputusan dari pihak terkait.
Target Penyelesaian Sesuai Ketentuan
Secara keseluruhan, BKD Provinsi Bengkulu mencatat sebanyak 4.357 Pertek telah terbit dari total 4.387 usulan PPPK Paruh Waktu yang diajukan.








