Ia menjelaskan, proses verifikasi dilakukan secara cermat dan berlapis.
Ketika peserta mampu menunjukkan dokumen asli yang sesuai dengan ketentuan, maka BKD wajib menyesuaikan hasil penilaian administratif.
Dengan demikian, perubahan status tersebut dinilai sah dan sesuai prosedur yang berlaku.
Puluhan Berkas Masih Dalam Proses
Meski mayoritas Pertek PPPK Paruh Waktu telah diterbitkan, BKD Provinsi Bengkulu masih menyelesaikan sisa berkas yang tertahan di berbagai tahapan.
BACA JUGA : 27 Poskamling Dinilai, Pemkot Bengkulu Segera Umumkan Juara Lomba Siskamling 2025
Sri Hartika merinci, saat ini terdapat 15 berkas yang masih berada pada tahap input dokumen di BKD.








