Sementara peran Dinsos Provinsi hanya sebatas pengawasan dan koordinasi agar distribusi bansos berlangsung transparan.
“Provinsi sifatnya hanya monitoring dan pengawasan. Kami memastikan bantuan diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan mereka yang sudah mampu,” tandasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memiliki kesadaran untuk melapor jika merasa sudah tidak layak menerima bantuan.
Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses pemutakhiran data dan menyalurkan bantuan kepada warga lain yang lebih membutuhkan.
“Kalau sudah tidak memenuhi syarat, sebaiknya lapor dan mundur secara sukarela. Bantuan sosial ini adalah hak bagi warga miskin dan rentan ekonomi, bukan untuk yang sudah sejahtera,” tutup Swifanedi.








