Usai penetapan status tersangka, Raharjo langsung ditahan di Lapas Arga Makmur, sedangkan Novita ditempatkan di Lapas Perempuan Bengkulu.
BACA JUGA: 7 Cara Membersihkan Memori HP Tanpa Menghapus Data Penting
Sebelumnya, tiga pihak lain sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yakni Zuhri Anwar selaku mantan Direktur Bisnis Bank Raya Indonesia, Sartono selaku pensiunan pejabat bank serta Faris Abdul Harim yang diketahui merupakan karyawan aktif bank.
Dengan tambahan dua nama baru, kini lima orang harus menghadapi proses hukum dalam pusaran kasus kredit Rp119 miliar yang tak pernah dikembalikan tersebut.