BENGKULU, RBMEDIA.ID – Skandal kredit bermasalah yang menyeret PT Desaria Plantation Mining (PT DPM) semakin menguat setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka baru.
Pada Rabu 27 Agustus 2025 malam, penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu secara resmi menjerat Raharjo Sapto, pemilik PT DPM dan Novita Sumargo, Direktur Utama PT DPM sebagai tersangka.
Keduanya menyusul tiga tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan.
“Keduanya disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 2 Undang-Undang tindak pidana korupsi dengan melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit dari PT Bank Raya Indonesia kepada PT Desaria Plantation Mining,” jelas Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian.
BACA JUGA: Penting! 7 Trik Menjaga Privasi di HP Agar Data Tetap Aman
Kasus ini berawal sejak 2017
Kasus ini berawal sejak 2017, saat PT DPM mengajukan pinjaman dengan plafon mencapai Rp119 miliar kepada PT BRI Agro Niaga (kini PT Bank Raya Indonesia).
Dari pengajuan tersebut, perusahaan berhasil mencairkan Rp48 miliar pada tahap awal. Namun, hingga kini tidak ada pengembalian dana sepeser pun.
Alih-alih digunakan sesuai peruntukan, dana justru dialihkan ke luar peruntukan kredit.
Kondisi itu memicu potensi kerugian negara yang besar.
“Terdapat kerugian negara atas ketidakbenaran sejak awal pinjaman. Duit yang sudah diterima, faktanya digunakan bukan untuk sesuai yang diperuntukkan. Jadi memang sejak awal pemberian fasilitas kredit oleh BRI Agro yang saat ini menjadi Bank Digital kepada PT DPM sudah salah sejak awal,” tegas Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.
Usai penetapan status tersangka, Raharjo langsung ditahan di Lapas Arga Makmur, sedangkan Novita ditempatkan di Lapas Perempuan Bengkulu.
BACA JUGA: 7 Cara Membersihkan Memori HP Tanpa Menghapus Data Penting
Sebelumnya, tiga pihak lain sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yakni Zuhri Anwar selaku mantan Direktur Bisnis Bank Raya Indonesia, Sartono selaku pensiunan pejabat bank serta Faris Abdul Harim yang diketahui merupakan karyawan aktif bank.
Dengan tambahan dua nama baru, kini lima orang harus menghadapi proses hukum dalam pusaran kasus kredit Rp119 miliar yang tak pernah dikembalikan tersebut.








