BACA JUGA: Penting! 7 Trik Menjaga Privasi di HP Agar Data Tetap Aman
Kasus ini berawal sejak 2017
Kasus ini berawal sejak 2017, saat PT DPM mengajukan pinjaman dengan plafon mencapai Rp119 miliar kepada PT BRI Agro Niaga (kini PT Bank Raya Indonesia).
Dari pengajuan tersebut, perusahaan berhasil mencairkan Rp48 miliar pada tahap awal. Namun, hingga kini tidak ada pengembalian dana sepeser pun.
Alih-alih digunakan sesuai peruntukan, dana justru dialihkan ke luar peruntukan kredit.
Kondisi itu memicu potensi kerugian negara yang besar.
“Terdapat kerugian negara atas ketidakbenaran sejak awal pinjaman. Duit yang sudah diterima, faktanya digunakan bukan untuk sesuai yang diperuntukkan. Jadi memang sejak awal pemberian fasilitas kredit oleh BRI Agro yang saat ini menjadi Bank Digital kepada PT DPM sudah salah sejak awal,” tegas Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.