Ia diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp134 juta dengan dalih untuk “menebus” Surat Keputusan (SK) ASN di kementerian, dengan penempatan di lingkungan Cagar Budaya Provinsi Bengkulu.
Awal Modus Janji Manis Oknum PPPK
Paman korban, Wayan Kasmene, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada pertengahan 2023.
Saat itu, korban bersama orang tuanya mendatangi Puskesmas Ulu Talo untuk berobat.
Namun, di luar dugaan, korban justru ditawari kemudahan untuk diangkat menjadi PNS oleh oknum PPPK tersebut.
Menurut Wayan, tawaran itu disertai permintaan uang dalam jumlah besar.
Korban pun diyakinkan bahwa proses pengangkatan ASN bisa diurus melalui jalur tertentu.








