Mulai 2026, pemerintah akan menaikkan bantuan insentif guru non-ASN dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan.
Selain itu, Tunjangan Profesi Guru bagi non-ASN juga meningkat dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
“Kami berharap peningkatan kesejahteraan ini berdampak langsung pada mutu pembelajaran di kelas,” tambah Nunuk.
Peningkatan anggaran tunjangan tersebut menjadi bagian dari strategi nasional memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan.
Pemerintah optimistis, dengan kesejahteraan yang lebih baik, para guru dapat semakin profesional, inovatif, dan konsisten dalam meningkatkan mutu pendidikan di seluruh Indonesia.






