BENGKULU, RBMEDIA.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) Jilid II terus bergulir di tangan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,3 triliun ini belum berhenti pada tiga tersangka.
Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, terutama dalam proses perizinan dan perpanjangan izin usaha pertambangan.
BACA JUGA: Pawai Obor Ramadan 1447 H di Timur Indah, Hidupkan Tradisi Lama
Dalami Proses Izin dan Penerbitan SK
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar SH MH, menegaskan bahwa timnya masih menelusuri legalitas perpanjangan izin tambang PT RSM.
Menurutnya, izin pertambangan umumnya diperbarui setiap 10 tahun sehingga proses administrasinya harus sesuai ketentuan.
“Hal itu masih kami dalami, karena izin tambang biasanya diperbarui setiap 10 tahun,” ujarnya, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Selain itu, penyidik juga memeriksa penerbitan dua Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkulu Utara terkait pemindahan kuasa tambang dan produksi dari PT Niaga ke PT RSM.
SK tersebut diduga terbit tanpa rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Meski diduga menyalahi prosedur, proses pengalihan tetap berjalan hingga PT RSM melakukan aktivitas pertambangan.
Dalam konstruksi perkara, mantan Bupati Bengkulu Utara berinisial IR disebut berperan menerbitkan dua SK tersebut dan menyetujui aktivitas pertambangan berdasarkan IUP yang diajukan.
Sementara itu, SA selaku Direktur Utama PT RSM diduga melakukan penjualan batu bara yang tidak sesuai ketentuan.
Adapun FM, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara, memberikan rekomendasi teknis atas alih kuasa operasi tambang meski diduga mengetahui adanya ketidaksesuaian prosedur.
“Jika SK tidak diterbitkan, maka PT RSM tidak akan bisa melakukan aktivitas pertambangan,” imbuhnya.
Kerugian Negara dan Dampak Lingkungan
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara berasal dari penjualan batu bara periode 2009–2013 yang tidak sesuai aturan dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.
Selain itu, terdapat dugaan kerugian lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang ditaksir sekitar Rp258 miliar.
Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka, yakni SA, FM, dan IR. Namun demikian, penyidik memastikan proses hukum masih terus berkembang.
Pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.








