Menurutnya, pemerintah daerah selama ini cukup kooperatif dan konsisten dalam memenuhi kewajiban pembayaran listrik.
“Kalau pemerintah, semuanya tidak ada tunggakan,” tegasnya.
Sanksi Tegas hingga Pencabutan Meteran
Menghadapi tingginya tunggakan tersebut, PLN menegaskan akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini dilakukan secara bertahap dan tetap mengedepankan prosedur resmi.
“Bagi yang menunggak listrik, maka PLN memutus aliran arus listrik,” kata Teguh.
Ia menjelaskan, pemutusan listrik dilakukan sementara apabila pelanggan belum melunasi tagihan.
Namun, jika tunggakan berlanjut hingga tiga bulan berturut-turut, PLN akan mengambil tindakan tegas berupa pencabutan meteran secara permanen.








