Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Langkah Sandra Dinilai Sebagai Sikap Bijak
Keputusan Sandra Dewi untuk mencabut gugatan dan menghormati proses hukum dinilai banyak pihak sebagai langkah bijak di tengah sorotan publik.
Dengan langkah ini, ia menunjukkan sikap kooperatif serta keinginan untuk menjaga kredibilitas hukum dan menghormati keputusan pengadilan yang telah inkrah.
 
			 
			








