Namun, dengan pencabutan gugatan ini, Sandra Dewi menyatakan menghormati dan tunduk pada proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus Harvey Moeis Tetap Berlanjut
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menolak kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis, sehingga vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap berlaku.
Selain hukuman badan, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara.
Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun ini, Harvey terbukti melakukan korupsi bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).








