Gugatan tersebut sebelumnya terdaftar dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
“Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto, dikutip dari Antaranews.com.
Majelis Hakim kemudian menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut, sehingga persidangan yang diajukan oleh Sandra Dewi bersama dua pemohon lain, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, dinyatakan berakhir.
Dengan keputusan ini, seluruh aset yang sebelumnya diajukan keberatan secara hukum tetap berada di bawah kewenangan kejaksaan.
Aset Disita, Termasuk Rumah dan Tabungan
Dalam gugatan sebelumnya, Sandra Dewi sempat meminta agar beberapa asetnya tidak disita karena dianggap tidak terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan suaminya.








