Pemetaan ini penting untuk memastikan bahwa aturan masa jabatan kepala sekolah sesuai dengan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
“Masa tugas maksimal kepala sekolah adalah dua periode atau delapan tahun. Bagi yang sudah menjabat lebih dari tujuh tahun, akan segera dilakukan evaluasi dan rotasi untuk penyegaran,” jelas Medi Hartono, dikutip dari KORANRB.ID.
Selain itu, Medi menambahkan bahwa proses ini juga menjadi dasar untuk membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) non-reguler.
Program tersebut memberi peluang kepada guru-guru yang memiliki kompetensi namun belum mendapat kesempatan sebelumnya.
 
			 
			








