Menurut Ahmad, penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.40 WIB di sebuah rumah kos.
Saat penggeledahan, petugas menemukan enam plastik klip berisi tembakau sintetis seberat 24,7 gram dan satu unit ponsel iPhone 11 yang digunakan tersangka untuk bertransaksi narkoba melalui media sosial.
Pengembangan Kasus Ungkap Laboratorium Mini di Kembangan
Tidak berhenti di situ, tim penyidik kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
Di lokasi kedua ini, polisi menemukan bahan baku dan alat produksi tembakau sintetis.
“Kami menemukan bibit tembakau sintetis seberat 77 gram, tembakau biasa sebanyak 843 gram, cairan kimia seperti kloroform dan alkohol, timbangan elektrik, gelas ukur, kompor listrik, serta plastik klip kosong,” jelas Ahmad.








