Berdasarkan perhitungan awal, tindakan mereka diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar.
BACA JUGA : Dr. Indra Cahyadinata Resmi Jadi Rektor Unib, Siap Bawa Kampus Go Global
Namun, jumlah tersebut masih dalam proses penghitungan akhir oleh penyidik.
Modus Kejahatan
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam praktik fraud tersebut.
“DS selaku Account Officer, RW sebagai Teller, dan FP sebagai Pimpinan Cabang memiliki keterlibatan yang signifikan dalam pengungkapan perkara ini,” ujar Syahir Fuad.