LEBONG, RBMEDIA.ID – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di salah satu bank Cabang Topos, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Ketiga orang tersebut adalah DS, Account Officer Kredit Komersil; RW, Teller; serta FP, Pimpinan Cabang Pembantu KCP Topos.
Penahanan Tersangka
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Andy Pramudya Wardana, menegaskan bahwa seluruh tersangka kini dititipkan di ruang tahanan Mapolda Bengkulu serta Lapas Kelas II Bengkulu.
“Ketiga tersangka kita tahan. Dua orang di Mapolda Bengkulu, sementara satu tersangka lainnya dititipkan di Lapas,” ungkap Kombespol Andy, dikutip dari KORANRB.ID.