Pertama, operasi harian, di mana petugas turun langsung setiap hari ketika menerima laporan dari masyarakat.
Kedua, operasi besar yang akan melibatkan polisi serta tim gabungan dari unsur terkait setidaknya empat kali dalam satu bulan.
Pendekatan ini dinilai penting untuk membangun kepatuhan masyarakat sekaligus menekan risiko kecelakaan yang kerap dipicu ternak yang berkeliaran tanpa pengawasan.
BACA JUGA: 307 PPPK Resmi Dilantik, 18 Gugur: Bupati Fikri Tegaskan Disiplin Tanpa Kompromi
Dengan adanya koordinasi lintas sektor, pemerintah berharap penertiban berjalan konsisten dan berdampak nyata.
Perda Baru: Masa Tahan 14 Hari dan Denda Hingga Rp2 Juta
Saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) penertiban ternak telah memasuki tahap jawaban eksekutif.








