Plt Kasat Pol PP Kaur, Budi Sastra Hermawan, SE, MM, mengatakan bahwa anggaran penertiban telah dimasukkan dalam rencana kegiatan tahun 2026.
“Tahun depan kalau Perda baru sudah sah, operasi penertiban hewan ternak pasti akan lebih gencar kita lakukan,” ujarnya dikutip dari KORANRB.ID.
Menurutnya, langkah tegas ini merupakan bentuk keseriusan Pemkab dalam memperbaiki tata ruang, keselamatan, dan estetika daerah.
Selama ini, Kaur dikenal sebagai wilayah dengan banyak ternak dilepasliarakan sehingga memberikan kesan semrawut dan meningkatkan risiko kecelakaan.
“Langkah tegas ini harus kita ambil, ini semua untuk kemajuan Kabupaten Kaur,” tegasnya.
Operasi Harian hingga Operasi Besar: Penertiban Diperketat
Untuk memastikan efektivitas kebijakan, Satpol PP akan mengaktifkan dua skema operasi sekaligus.








