BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur memastikan bahwa tahun 2026 akan menjadi titik balik dalam penindakan terhadap hewan ternak liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Melalui Dinas Satpol PP Kaur, pemerintah menegaskan bahwa operasi penertiban akan dilakukan jauh lebih masif, baik melalui operasi rutin harian maupun operasi besar yang dijadwalkan hingga empat kali setiap bulan.
Kebijakan ini muncul setelah maraknya laporan warga terkait ternak berkeliaran di fasilitas umum, permukiman, dan jalan raya yang memicu keresahan serta membahayakan pengguna jalan.
BACA JUGA: Turun Tajam! Kemiskinan Ekstrem Rejang Lebong Kini Hampir Nol








