Keduanya diamankan oleh personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada Kamis, 22 Januari 2026.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.
Namun, situasi berkembang tak terduga ketika proses pengamanan masih berlangsung.
Melihat hal tersebut, petugas langsung mengamankan Aiptu AA.
Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan kasus secara intensif hingga akhirnya mengamankan empat personel Polres Lebong lainnya.
Lima Oknum Polisi Terancam Sanksi PTDH
Adapun lima oknum bintara Polres Lebong yang diamankan masing-masing berinisial Aiptu AA, Bripka AS, Bripka DM, Briptu MA, dan Bripda TG.








