BENGKULU, RBMEDIA.ID– Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis bio solar yang merugikan masyarakat.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial WF, warga Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dari tangan tersangka, aparat menyita sebanyak 2.400 liter bio solar yang diduga diperoleh secara ilegal dari salah satu SPBU di Kota Manna.
BACA JUGA: Outsourcing Pengelolaan Sampah Dimulai, DPRD Rejang Lebong Minta Pengawasan Ketat
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Bengkulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berawal dari Keluhan Warga Sulit Dapat BBM Subsidi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, SIK melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Mirza Gunawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari keluhan masyarakat.








