“Setoran tersebut tidak tercatat sebagai Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan tidak masuk Pendapatan Asli Daerah,” jelasnya.
Bapenda pun mengimbau masyarakat agar tidak melayani permintaan parkir di kawasan tersebut dan segera melapor ke tim Saber Pungli jika menemukan pungutan ilegal.
BACA JUGA: Kasus ASN Hilang Terungkap, Pemkab Bengkulu Selatan Pastikan Penanganan Medis
Pedagang Masuk Pasar, Retribusi Digrafiskan
Di sisi lain, Pemkot Bengkulu memilih pendekatan persuasif terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di badan jalan sekitar Pasar Panorama.
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, memastikan bahwa seluruh pedagang yang masuk ke dalam area pasar akan dibebaskan dari retribusi selama tiga bulan pertama.








