Dengan pencabutan tersebut, seluruh pungutan parkir di kawasan itu tidak lagi memiliki dasar hukum.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu melalui Kasubid Pendataan dan Penilaian, Indra Gunawan, menegaskan bahwa setiap aktivitas penarikan parkir setelah pencabutan SPT dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
“Sejak pencabutan SPT, seluruh aktivitas penarikan parkir di Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong adalah ilegal. Jika masih ada yang menarik parkir, itu bisa dikategorikan pungli,” tegas Indra, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Ia menambahkan, setoran parkir yang dilakukan setelah pencabutan SPT, termasuk yang disetorkan ke Bank Bengkulu, tidak akan diakui sebagai pendapatan resmi daerah.








