Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim Pertimbangkan Aturan KUHP Baru
Selain pasal utama, majelis hakim juga mempertimbangkan ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Pertimbangan tersebut menjadi dasar majelis menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH, MH, membenarkan adanya putusan tersebut.








