Kombes Pol. Trisno menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
Menurutnya, aksi seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil, khususnya nelayan, yang berhak mendapatkan bahan bakar dengan harga terjangkau.
Ketiga pelaku kini menghadapi ancaman pidana berat.
Mereka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.