BACA JUGA: Healing Trip Singkat dengan Budget Hemat, Liburan Seru Anti Boros
Identitas mereka adalah AZ (63), AL (45), dan SA (60).
“AZ merupakan pemilik rekomendasi minyak subsidi untuk nelayan, SA bertindak sebagai penjual solar subsidi, sementara AL adalah pembeli yang hendak mengisi solar ke mobil dump truk miliknya,” jelas Kombes Pol. Trisno.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dump truk, satu becak motor, uang tunai Rp640 ribu, serta sekitar 200 liter solar subsidi yang sudah dikemas dalam jerigen.
Semua barang bukti kini diamankan di Mapolda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.