“Kami menyerahkan proses pembinaan kepada OPD sesuai peraturan yang berlaku. Untuk surat resmi dari pengurus kabupaten saat ini masih dalam proses,” jelasnya.
BACA JUGA : Bupati Kaur Realisasikan Janji, Warga Mulai Terima Bibit Sawit Gratis
Tidak Ada Pendampingan bagi Kasus di Luar Tugas Profesi
Guswarli menegaskan bahwa PGRI tidak akan memberikan pendampingan kepada guru yang terlibat kasus asusila, pelanggaran kedisiplinan, atau tindak pidana di luar konteks profesi.
Pendampingan hukum, kata dia, hanya akan diberikan kepada guru yang menghadapi persoalan saat menjalankan tugas profesionalnya.








