Empat di antaranya, yakni mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu Chandra D. Putra, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono, serta Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi Budi Santoso, didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yang merupakan saudara kandung dari PT Tigadi, yaitu Heriadi Benggawan, Lestari Satriadi Benggawan, dan Kurniadi Benggawan, tidak hanya dijerat pasal korupsi, tetapi juga pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang.








