“Setelah saya mengetahui adanya permasalahan, kemudian saya meminta agar lelang Mega Mall tersebut dicabut,” kata Arif di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa dirinya juga meminta saran hukum kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Namun, menurutnya, Pemerintah Kota Bengkulu tidak sepenuhnya menjalankan saran tersebut, melainkan memilih melakukan pembenahan perjanjian kerja sama agar tidak merugikan daerah.
Terkait pendapatan daerah, Arif mengakui bahwa perjanjian kerja sama Mega Mall dan PTM tidak menghasilkan pemasukan PAD berbentuk bagi hasil.
“Yang ada hanya pajak parkir dan jenis pajak lainnya, bukan bagi hasil langsung,” ujarnya.
Tujuh Terdakwa dan Jeratan Pasal Korupsi
Dalam perkara ini, jaksa telah mendakwa tujuh orang terdakwa.








